PT POS Indonesia menjawab tantangan jaman
PT POS Indonesia menjawab tantangan jaman
PT Pos Indonesia
menjadi salah satu BUMN tertua di Indonesia. Sejak berdiri di masa perusahaan
dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada Agustus
1756, Pos Indonesia terus melakukan adaptasi guna bertahan melintasi zaman.
Di usianya yang ke 274 tahun, Pos Indonesia
bertranformasi dan berinovasi untuk memberikan layanan yang terbaik bagi
konsumen melalui platform digital. Melalui transformasi digital, Pos Indonesia
mengubah wajahnya dan bersaing di dunia jasa pengiriman logistik.
Transformasi digital menjadi jalan yang dipilih
Pos Indonesia, bukan saja untuk bersaing, tetapi juga dalam menyikapi pandemi
Covid-19 yang telah melanda sejak 2020 lalu.
Ditunjuknya Prof.Rhenald sebagai komisaris PT Pos diharapkan
juga dapat meningkatkan performa PT Pos. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris
memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan
terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.
Pengangkatan dan
pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Dewan Komisaris
serta hal-hal lain yang bertalian dengan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran
Dasar perusahaan serta ketentuan-ketentuan lain berdasarkan best
practices tata kelola bisnis.
Dewan
Komisaris memiliki tugas:
- Mengawasi Direksi dalam
menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Mengawasi dan mengevaluasi
kinerja Direksi.
- Mengkaji sistem manajemen.
- Memantau efektivitas
penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya
kepada RUPS.
- Menginformasikan kepemilikan
sahamnya pada perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan
perusahaan.
- Mengusulkan auditor eksternal
untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan auditor
eksternal.
- Menyusun pembagian tugas
masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan
pengalaman.
Dewan Komisaris memiliki kewajiban:
- Memberikan saran dan pendapat
kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang diusulkan Direksi serta
menandatangani rencana tersebut.
- Melakukan pengawasan terhadap
pengurusan perusahaan, termasuk pengawasan atas pelaksanaan RKAP, usulan
perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan, serta melakukan
penilaian kinerja Direksi.
- Mengikuti perkembangan
kegiatan perusahaan dan segera melaporkan kepada RUPS disertai dengan
saran langkah perbaikan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran.
- Meneliti dan menelaah laporan
berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta
menandatangani laporan tahunan.
- Dalam hal terjadi kekosongan
jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris wajib menunjuk salah seorang Direksi
lainnya sebagai pemangku jabatan yang lowong hingga ditunjuknya pengganti
oleh RUPS.
- Memastikan bahwa perusahaan
telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Mendokumentasikan materi
rapat Dewan Komisaris.
- Melaporkan kepada perusahaan
mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya dalam perusahaan lain.
- Membuat laporan tentang tugas
pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada
RUPS.
Dengan berbagai
pengalamnya dan pendidikannya yang bagus, saya yakin Prof.Rhenald danjajarannya
dapat meningkatkan kinerja dari PT pos, berikut biodatasingkat Prof.Rhenald
Rhenald
Kasali
Pendidikan:
- S1 Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi &
Bisnis, 1985
- S2 University of Illinois at Urbana & Champaign,
USA, Faculty of Business Adminitration/MS, 1993
- S3University of Illinois at Urbana & Champaign,
USA, Faculty of Consumer Economics/Ph.D, 1998
Pengalaman Kerja:
- Yayasan Rumah Perubahan,
2007-sekarang
- Komisaris Utama PT.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, 2019 -2021
- Komisaris Utama PT. Angkasa
Pura II (Persero), 2015-2019
- Wakil Ketua, Tim Independen
Reformasi Birokrasi dan Penataan Organisasi Pemerintahan RI di bawah
pimpinan Wapres & Kementerian PAN RB, 2015-sekarang
- Komisaris Independen PT Indomobil
Finance Indonesia, 2004-2009
- Pengajar Sespim dan Sespimti
POLRI, 2000-sekarang
- Komisaris PT Dirgantara
Indonesia, 2003-2006
- Komisaris Independen PT
Indofarma, Tbk, 2003-2006
- Komisaris PT Radio Smart FM,
2002-2009
- Komisaris PT Kemenangan Jaya,
2000-2007
- Ketua Program Studi Program
Studi Magister Manajemen FE Universitas Indonesia, 2005-2013
- Ketua Program Studi Ilmu
Manajemen Pascasarjana FEUI (Program Doktoral dan Magister Sain dalam Ilmu
Manajemen), 1998-2005
- PLH Kepala Badan Pengembangan
Ekspor Nasional, 2005-2006
- Kepala Bagian Publikasi &
Data Lembaga Manajemen FEUI, 1998-1992
- Director PT Djemat, Samhani
& Partners, 1986-1988
Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos.
Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan
sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995.
Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos
Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan
persero.
Berdiri pada
tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat
ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa
keuangan, ritel, dan properti, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak lebih
dari 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Layanan Digital
Salah satu transformasi digital yang dilakukan,
yakni mengoptimalkan QPosinAja. Aplikasi layanan digital ini diluncurkan Pos
Indonesia sejak pertengahan tahun lalu.
Pos Indonesia melihat sikap masyarakat dalam jasa
pengiriman yang menginginkan layanan yang mudah, cepat, dan murah.
Ini challenge buat Pos Indonesia. Salah satunya
kita mengoptimalkan QPosinAja. Masyarakat bisa pakai QPosinAja utk mendeliver
apapun yang dia inginkan
Melalui QPosinAja, Pos Indonesia mempermudah
masyarakat mengakses layanan jasa pengiriman secara digital lewat ponsel
pintar. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pos untuk
mengirim barang.
QPosinAja menjawab itu semua. Ini salah satu
layanan yang kita keluarkan yang mudah diakses masyarakat. Tidak hanya mudah,
tapi murah dan efisien
QPosinAja diluncurkan Pos Indonesia sebagai bentuk
kepedulian terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berkirim barang,
terutama di masa pandemi. Masyarakat bisa mengakses QPosinAja
melalui ponsel pintar dengan mendownload di Playstore dan Appstore.
QPosinAja menawarkan kemudahan untuk pengguna
dimana mereka dapat melakukan input data pengiriman secara mandiri dan
melakukan permintaan penjemputan barang ke lokasi pengiriman.
Di samping itu pengguna juga dapat melakukan
tracking dan cek tarif di aplikasi ini. Pengguna juga dimanjakan dengan adanya
fitur pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD), dimana pengguna dapat
membayar secara tunai ketika barang sampai di tangan mereka.
Dikutip dari situs resmi Pos Indonesia, pada
aplikasi ini terdapat beberapa fitur diantaranya:
1. Layanan pengiriman surat dan paket seperti: Q9
plus, Q9 Sameday Service, QComm, Pos Express dan Pos Kilat Khusus
2. Pengecekan tarif pengiriman surat dan paket
3. Pelacakan kiriman
4. Online Booking untuk Order pengiriman surat dan
paket
5. COD (Cash On Delivery)
6. Pick Up kiriman surat dan paket oleh pasukan
O-Ranger.
Dengan perubahan ke arah digitaliasi ini, Pos
Indonesia berharap bisa menjawab semua tantangan di era modernisasi, termasuk
terpaan pandemi, untuk melayani masyarakat dalam jasa pengiriman.
Kita yakin apa-apa yang kita lakukan bahwa Pos
Indonesia akan bisa berkompetisi dengan baik
Referensi:
https://www.posindonesia.co.id/id/content/rhenald-kasali
https://id.wikipedia.org/wiki/Pos_Indonesia
Baca artikel CNN Indonesia "Transformasi Digital, Langkah Pos
Indonesia Menjawab Zaman" selengkapnya di sini: .
Komentar