PT POS Indonesia menjawab tantangan jaman

 PT POS Indonesia menjawab tantangan jaman

PT Pos Indonesia menjadi salah satu BUMN tertua di Indonesia. Sejak berdiri di masa perusahaan dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada Agustus 1756, Pos Indonesia terus melakukan adaptasi guna bertahan melintasi zaman.
Di usianya yang ke 274 tahun, Pos Indonesia bertranformasi dan berinovasi untuk memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen melalui platform digital. Melalui transformasi digital, Pos Indonesia mengubah wajahnya dan bersaing di dunia jasa pengiriman logistik.

Transformasi digital menjadi jalan yang dipilih Pos Indonesia, bukan saja untuk bersaing, tetapi juga dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak 2020 lalu.


Ditunjuknya Prof.Rhenald sebagai komisaris PT Pos diharapkan juga dapat meningkatkan performa PT Pos. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Dewan Komisaris memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Pengangkatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban Dewan Komisaris serta hal-hal lain yang bertalian dengan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan serta ketentuan-ketentuan lain berdasarkan best practices tata kelola bisnis.

 

Dewan Komisaris memiliki tugas:

  1. Mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  3. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.
  4. Mengkaji sistem manajemen.
  5. Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada RUPS.
  6. Menginformasikan kepemilikan sahamnya pada perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan.
  7. Mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal.
  8. Menyusun pembagian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman. 

 

Dewan Komisaris memiliki kewajiban:

  1. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang diusulkan Direksi serta menandatangani rencana tersebut.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan, termasuk pengawasan atas pelaksanaan RKAP, usulan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan, serta melakukan penilaian kinerja Direksi.
  3. Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan kepada RUPS disertai dengan saran langkah perbaikan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran.
  4. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
  5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris wajib menunjuk salah seorang Direksi lainnya sebagai pemangku jabatan yang lowong hingga ditunjuknya pengganti oleh RUPS.
  6. Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  7. Mendokumentasikan materi rapat Dewan Komisaris.
  8. Melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya dalam perusahaan lain.
  9. Membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Dengan berbagai pengalamnya dan pendidikannya yang bagus, saya yakin Prof.Rhenald danjajarannya dapat meningkatkan kinerja dari PT pos, berikut biodatasingkat Prof.Rhenald

Rhenald Kasali

Pendidikan:

  • S1 Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi & Bisnis, 1985
  • S2 University of Illinois at Urbana & Champaign, USA, Faculty of Business Adminitration/MS, 1993
  • S3University of Illinois at Urbana & Champaign, USA, Faculty of Consumer Economics/Ph.D, 1998

Pengalaman Kerja:

  • Yayasan Rumah Perubahan, 2007-sekarang
  • Komisaris Utama PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, 2019 -2021
  • Komisaris Utama PT. Angkasa Pura II (Persero), 2015-2019
  • Wakil Ketua, Tim Independen Reformasi Birokrasi dan Penataan Organisasi Pemerintahan RI di bawah pimpinan Wapres & Kementerian PAN RB, 2015-sekarang
  • Komisaris Independen PT Indomobil Finance Indonesia, 2004-2009
  • Pengajar Sespim dan Sespimti POLRI, 2000-sekarang
  • Komisaris PT Dirgantara Indonesia, 2003-2006
  • Komisaris Independen PT Indofarma, Tbk, 2003-2006
  • Komisaris PT Radio Smart FM, 2002-2009
  • Komisaris PT Kemenangan Jaya, 2000-2007
  • Ketua Program Studi Program Studi Magister Manajemen FE Universitas Indonesia, 2005-2013
  • Ketua Program Studi Ilmu Manajemen Pascasarjana FEUI (Program Doktoral dan Magister Sain dalam Ilmu Manajemen), 1998-2005
  • PLH Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional, 2005-2006
  • Kepala Bagian Publikasi & Data Lembaga Manajemen FEUI, 1998-1992
  • Director PT Djemat, Samhani & Partners, 1986-1988

 Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan persero.

Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, ritel, dan properti, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak lebih dari 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Layanan Digital

Salah satu transformasi digital yang dilakukan, yakni mengoptimalkan QPosinAja. Aplikasi layanan digital ini diluncurkan Pos Indonesia sejak pertengahan tahun lalu.

Pos Indonesia melihat sikap masyarakat dalam jasa pengiriman yang menginginkan layanan yang mudah, cepat, dan murah.

Ini challenge buat Pos Indonesia. Salah satunya kita mengoptimalkan QPosinAja. Masyarakat bisa pakai QPosinAja utk mendeliver apapun yang dia inginkan

Melalui QPosinAja, Pos Indonesia mempermudah masyarakat mengakses layanan jasa pengiriman secara digital lewat ponsel pintar. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pos untuk mengirim barang.

QPosinAja menjawab itu semua. Ini salah satu layanan yang kita keluarkan yang mudah diakses masyarakat. Tidak hanya mudah, tapi murah dan efisien

QPosinAja diluncurkan Pos Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berkirim barang, terutama di masa pandemi. Masyarakat bisa mengakses QPosinAja melalui ponsel pintar dengan mendownload di Playstore dan Appstore.

QPosinAja menawarkan kemudahan untuk pengguna dimana mereka dapat melakukan input data pengiriman secara mandiri dan melakukan permintaan penjemputan barang ke lokasi pengiriman.

Di samping itu pengguna juga dapat melakukan tracking dan cek tarif di aplikasi ini. Pengguna juga dimanjakan dengan adanya fitur pembayaran di tempat atau Cash On Delivery (COD), dimana pengguna dapat membayar secara tunai ketika barang sampai di tangan mereka. 

Dikutip dari situs resmi Pos Indonesia, pada aplikasi ini terdapat beberapa fitur diantaranya:

1. Layanan pengiriman surat dan paket seperti: Q9 plus, Q9 Sameday Service, QComm, Pos Express dan Pos Kilat Khusus
2. Pengecekan tarif pengiriman surat dan paket
3. Pelacakan kiriman
4. Online Booking untuk Order pengiriman surat dan paket
5. COD (Cash On Delivery)
6. Pick Up kiriman surat dan paket oleh pasukan O-Ranger.

Dengan perubahan ke arah digitaliasi ini, Pos Indonesia berharap bisa menjawab semua tantangan di era modernisasi, termasuk terpaan pandemi, untuk melayani masyarakat dalam jasa pengiriman.

Kita yakin apa-apa yang kita lakukan bahwa Pos Indonesia akan bisa berkompetisi dengan baik


Referensi:

https://www.posindonesia.co.id/id/content/rhenald-kasali

https://id.wikipedia.org/wiki/Pos_Indonesia

Baca artikel CNN Indonesia "Transformasi Digital, Langkah Pos Indonesia Menjawab Zaman" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429140839-97-636421/transformasi-digital-langkah-pos-indonesia-menjawab-zaman.

Komentar

Postingan Populer